Berikut beberapa prosedur dalam pembuatan suatu yayasan :
Dalam penamaan yayasan, pendiri harus teliti dan cermat agar dapat memenuhi ketentuan seperti berikut :
Hal ini juga perlu dibahas dengan seksama karena akan menyinggung perusahaan bergerak dalam bidang apa.
Modal yang dimiliki dapat berupa uang, tanah maupun benda berharga lain. Modal awal yayasan memiliki prinsip yaitu kekayaan milik yayasan sudah terpisah dengan aset pendiri berjumlah minimal Rp 10.000.000 untuk warga negara Indonesia dan minimal Rp 100.000.000 untuk pendiri warga negara asing.
Setelah proses pengesahan nama yayasan, tahap selanjutnya yang tidak kalah penting adalah menetapkan struktur kepengurusan yayasan lengkap seperti badan pengawas, pembina dan pengurus.
Dalam membuat akta pendirian harus dalam bentuk akta notaris dan menggunakan Bahasa Indonesia.
Setelah proses mengenai akta notaris dari pendirian yayasan, maka selanjutnya adalah wajib memperoleh NPWP agar yayasan dapat beroperasi sepenuhnya. NPWP diperoleh dari Kantor Perpajakan dengan mengajukan beberapa dokumen.
Tanda daftar merupakan suatu bukti sah dari Dinas Sosial. Cara dalam mendapatkannya tanda daftar yayasan adalah dengan melalui permohonan kepada Dinas Sosial atau Kepala Dinas Bintal dan Kesos.
Setelah melewati berbagai proses dan tahap sebelumnya, yayasan harus diumumkan dalam Tambahan Berita Negara.
Demikian berbagai proses dan prosedur dalam mendirikan Yayasan.