Berikut beberapa prosedur dalam pembuatan suatu yayasan :

  1. Meurumuskan Dan Memutuskan Nama Yayasan

Dalam penamaan yayasan, pendiri harus teliti dan cermat agar dapat memenuhi ketentuan seperti berikut :

  • Belum pernah digunakan yayasan lain
  • Nama yayasan diawali dengan kata “Yayasan”
  • Penamaan ini terdiri dari tiga kata

 

  1. Menentukan Visi, Misi dan Tujuan Yayasan

Hal ini juga perlu dibahas dengan seksama karena akan menyinggung perusahaan bergerak dalam bidang apa.

 

  1. Mempersiapkan Berbagai Bukti Aset Modal Awal Yayasan

Modal yang dimiliki dapat berupa uang, tanah maupun benda berharga lain. Modal awal yayasan memiliki prinsip yaitu kekayaan milik yayasan sudah terpisah dengan aset pendiri berjumlah minimal Rp 10.000.000 untuk warga negara Indonesia dan minimal Rp 100.000.000 untuk pendiri warga negara asing.

 

  1. Menentukan Struktur Kepengurusan Yayasan

Setelah proses pengesahan nama yayasan, tahap selanjutnya yang tidak kalah penting adalah menetapkan struktur kepengurusan yayasan lengkap seperti badan pengawas, pembina dan pengurus.

 

  1. Membuat Akta Pendirian Yayasan

Dalam membuat akta pendirian harus dalam bentuk akta notaris dan menggunakan Bahasa Indonesia.

 

  1. Mengurus Dan Memproses NPWP di KPP

Setelah proses mengenai akta notaris dari pendirian yayasan, maka selanjutnya adalah wajib memperoleh NPWP agar yayasan dapat beroperasi sepenuhnya. NPWP diperoleh dari Kantor Perpajakan dengan mengajukan beberapa dokumen.

 

  1. Memperoleh Tanda Daftar Dari Dinas Sosial

Tanda daftar merupakan suatu bukti sah dari Dinas Sosial. Cara dalam mendapatkannya tanda daftar yayasan adalah dengan melalui permohonan kepada Dinas Sosial atau Kepala Dinas Bintal dan Kesos.

 

  1. Pengumuman Melalui Tambahan Berita Negara

Setelah melewati berbagai proses dan tahap sebelumnya, yayasan harus diumumkan dalam Tambahan Berita Negara.

 

Demikian berbagai proses dan prosedur dalam mendirikan Yayasan.

× Chat with us on WhatsApp