Jaman sekarang banyak terdapat berbagai badan usaha yang berdiri di Indonesia, tetapi hal itu bukan hanya memberikan kelebihan saja namun memberikan kesulitan bagi beberapa orang dalam menentukan badan usaha yang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalaninya. Salah satu contoh badan usaha yang hingga saat ini paling banyak dikenali oleh masyarakat sekitar ialah Persekutuan Komanditer (CV). Walaupun CV tidak begitu asing di kalangan masyarakat sekitar, perlu di waspadai bahwa CV memiliki keuntungan dan kekurangan nya masing-masing, seperti tentang tanggung jawab dari anggota-anggotanya.

Dalam jenis sekutu aktif dapat memiliki kelebihan yaitu sekutu yang hanya bertanggung jawab terhadap utang-utang perusahaan terbatas pada modal yang diberikan kepada perusahaan karena sekutu ini tidak ikut serta dalam menjalankan kegiatan usaha perusahaan yang mengakibatkan kerugian, sedangkan sekutu aktif memiliki sekutu yang menjalankan kegiatan usaha perusahaan sehingga dapat memberikan tanggung jawab penuh terhadap segala kerugian yang diakibatkan hingga harta pribadi sekutu aktif.

Selanjutnya mengenai kekurangan dalam CV perusahaan yaitu mengenai subyek pajak yang dimana setiap pendapatan yang diraih akan dikenakan pajak pendapatan sedangkan keuntungan atau deviden yang disebarkan pada sekutu tidak akan dikenakan pajak. Namun, dalam kaitannya membangun dan menjalankan kegiatan usaha maka sekutu aktif tidak berkewajiban untuk memberikan laporan pada sekutu aktif dalam menjalankan kegiatan usahanya sehingga rahasia perusahaan lebih aman.

 

Demikian penjelasan singkat mengenai kelebihan dan kekurangan dalam CV perusahaan.

× Chat with us on WhatsApp