Terdapat beberapa jenis UMKM di Indonesia, berikut antara lain :

  1. Usaha Mikro

Usaha mikro UMKM merupakan suatu usaha produktif yang dimiliki orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi berbagai kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam UU tersebut. Penjualan atau omset yang dimiliki usaha mikro dalam kurun waktu setahun paling banyak yaitu Rp 300.000.000 dan memiliki jumlah aset bisnisnya maksimal Rp 50.000.000 (di luar aset tanah dan bangunan). Dalam pengelolaan, keuangan usaha mikro masih tercampur dengan keuangan pribadi pemilik.

 

  1. Usaha Kecil

Usaha kecil UMKM merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dan dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian secara langsung ataupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil yang dimaksud dalam UU.

 

  1. Usaha Menengah

Usaha menengah UMKM merupakan suatu usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dan dilakukan oleh seseorang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang yang di miliki, dikuasai atau menjadi bagian baik secara langsung ataupu tidak langsung dengan usaha kecil atau besar dengan memiliki jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagimana diatur dalam UU.

 

Demikian penjelasan singkat mengenai berbagai jenis UMKM.

× Chat with us on WhatsApp