Berikut meupakan berbagai jenis perusahaan berdasarkan bentuk badan usaha :

  1. Perseorangan

Bentuk badan usaha ini melakukan berbagai semua kegiatan usahanya sendiri, atau mengurus semua kegiatan perusahaan sendiri seperti urusan keuangan, produksi, pemasaran dan kegiatan lain. Dalam tanggung jawab perusahaan dibebankan seluruhnya kepada pemiliki karena semua modal dan yang mengambil keputusan perusahaan ialah pemilik.

 

  1. CV (Persekutuan Komanditer)

Badan usaha kali ini terdiri dari minimal 2 orang, dimana ada yang menjadi sekutu komplementer atau sekutu aktif dan yang lain menjadi sekutu komanditer atau sekutu pasif.

Yang memiliki tanggung jawab dalam kepentingan CV adalah sekutu aktif, dimana ketika CV mengalami kerugian, maka sekutu aktif harus berkorban dalam menggunakan harta pribadinya untuk menanggung kerugian dan melunasi hutang CV.

 

  1. PT (Perseroan Terbatas)

PT merupakan badan hukum, yang berarti PT memiliki harta dan kewajiban (hutang) sendiri. Dalam mendirikan PT harus memerlukan minimal 2 orang dan diwajibkan memiliki akta notaris sebelum mendaftar dan mendapatkan pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM.

 

  1. Koperasi

Koperasi merupakan usaha bersama yang merupakan persekutuan orang, dan memiliki sifat demokratis (one man one vote – 1 anggota 1 suara). Tujuan didirikan koperasi yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.

 

  1. Firma

Badan usaha ini merupakan badan usaha yang didirikan dengan melakukan patungan modal dari beberapa orang. Masing-masing anggota dalam badan usaha firma harus memiliki tanggung jawab bersama dalam mengelola perusahaan. Seperti keuntungan dan kerugian di tanggung bersama-sama anggota.

 

  1. Persero

Jenis badan usaha ini hamper sama dengan PT, tetapi yang membedakan ialah Sebagian sahamnya dikuasai oleh negara. Status pegawai dalam perusahaan yaitu pegawai swasta dan perusahaan tidak mendapatkan fasilitas dari negara.

 

Demikian berbagai jenis perusahaan berdasarkan bentuk badan usahanya.

× Chat with us on WhatsApp