Dalam pendirian suatu CV perusahaan memerlukan aturan-aturan dasar hukum yang melindunginya. Karena CV merupakan suatu badan usaha yang bernilai legal secara hukum, maka dari itu CV memiliki dasar hukum untuk dipertanggung-jawabkan. Berikut merupakan dasar hukum keberadaan CV dalam beberapa sumber hukum, antara lain :
- Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 19,20, dan 21 yang membahas tentang pendirian, permodalan CV, dan pembahasan.
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 yang membahas pendaftaran persekutuan komanditer, persekutuan firma, dan persekutuan perdata.
- KUHD pasal 31 yang membahas tentang pembubaran CV.
- Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) pasal 1647 dan 1649 yang membahas tentang pembubaran CV.
- KUHPer pasal 1651 yang membahas tentang pewarisan sekutu.
Demikiran beberapa dasar hukum dalam CV Perusahaan.