Dalam pendirian suatu CV perusahaan memerlukan aturan-aturan dasar hukum yang melindunginya. Karena CV merupakan suatu badan usaha yang bernilai legal secara hukum, maka dari itu CV memiliki dasar hukum untuk dipertanggung-jawabkan. Berikut merupakan dasar hukum keberadaan CV dalam beberapa sumber hukum, antara lain :

  1. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 19,20, dan 21 yang membahas tentang pendirian, permodalan CV, dan pembahasan.
  2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 yang membahas pendaftaran persekutuan komanditer, persekutuan firma, dan persekutuan perdata.
  3. KUHD pasal 31 yang membahas tentang pembubaran CV.
  4. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) pasal 1647 dan 1649 yang membahas tentang pembubaran CV.
  5. KUHPer pasal 1651 yang membahas tentang pewarisan sekutu.

 

Demikiran beberapa dasar hukum dalam CV Perusahaan.

× Chat with us on WhatsApp