Sebelum kita membahas Bagaimana Cara dan Syarat Mendirikan Yayasan, ada baiknya kita pahami dulu Apa Definisi Yayasan itu?

Yayasan adalah badan hukum yang terdiri  atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

4 Catatan utama dari Definisi Yayasan yaitu :

  1. Yayasan merupakan badan hukum
    Artinya, Yayasan secara hukum dianggap bisa melakukan tindakan-tindakan yang sah dan mempunyai akibat hukum walaupun nantinya secara nyata yang bertindak adalah organ-organ yayasan, baik pembina, pengawas maupun pengurusnya.
  2. Yayasan memiliki kekayaan tertentu
    Artinya, yayasan memiliki aset, baik bergerak maupun tidak, yang pada awalnya diperoleh dari modal/kekayaan pendiri yang telah dipisahkan.Maka secara hukum yayasan memiliki kekayaan sendiri yang terlepas dan mandiri.
  3. Yayasan mempunyai tujuan tertentu yang merupakan pelaksanaan nilai-nilai, baik keagamaan, sosial maupun kemanusiaan.
    Dari sini dapat diketahui bahwa yayasan merupakan organisasi nirlaba yang tidak bersifat mencari keuntungan (non profit oriented) sebagaimana badan usaha lainnya seperti PT, CV, UD, Firma dan lain-lain.
  4. Yayasan tidak mempunyai anggota.
    Maksudnya yayasan tidak mempunyai semacam pemegang saham sebagaimana PT atau sekutu-sekutu dalam CV atau anggota-anggota dalam badan usaha lainnya. Namun tentu saja yayasan digerakkan oleh organ-organ yayasan, baik pembina, pengawas, dan terlebih lagi pengurus sebagai pelaksana hariannya.

Yayasan memiliki kekayaan sendiri yang dipisahkan dari kekayaan pendiri atau pengurusnya, yang digunakan sebagai modal awal untuk melaksanakan kegiatan. Adapun jumlah kekayaan awal Yayasan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 PP No.63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan UU tentang Yayasan adalah senilai Rp 10.000.000,00. Senilai disini maksudnya bisa berbentuk uang maupun barang, baik barang bergerak maupun tidak bergerak.

Dasar Hukum :

Undang – Undang No.28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-undang tentang Yayasan.

Dokumen yang harus diurus untuk Mendirikan Yayasan, yaitu :

  1. Akta Pendirian Yayasan dari Notaris
  2. Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Kelurahan dan Kecamatan
  3. Surat Keterangan Terdaftar/NPWP dari Kantor Perpajakan
  4. Surat Keputusan Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia
  5. Pengumuman dalam lembaran Berita Negara RI dari Perum Percetakan Negara RI
  6. Tanda Daftar Yayasan dari Dinas Sosial

Syarat dan Dokumen yang diperlukan/disiapkan untuk Mendirikan Yayasan, antara lain :

  1. Nama Yayasan
  2. Jumlah Kekayaan Awal Yayasan
  3. Bukti Modal/Aset sebagai kekayaan awal Yayasan
  4. Fotocopy KTP Para Pendiri
  5. Fotocopy KTP Pembina, Pengawas dan Pengurus Yayasan
  6. Fotocopy NPWP Pribadi khusus ketua Yayasan
  7. Fotocopy bukti kantor Yayasan (berupa SPPT PBB/Surat Perjanjian Sewa)
  8. Surat Pengantar RT/RW sesuai domisili Yayasan
  9. Syarat lainnya jika diperlukan

Bagaimana Prosedur Mendirikan Yayasan?

Bila anda ingin mendirikan Yayasan sebenarnya relatif mudah, karena Notaris memegang peranan penting disini. Perlu anda ketahui, bahwa Akta Pendirian Yayasan harus dibuat dalam bentuk Akta Notaris. Selain itu Notarislah yang akan mengawal proses pendirian Yayasan, mulai dari pemesanan nama, pengajuan permohonan pengesahan badan hukum Yayasan kepada Menteri, hingga penerimaan berkas-berkas proses jadinya Yayasan.

Bila syarat-syarat tersebut sudah lengkap, maka para pendiri bersama-sama menghadap Notaris untuk menandatangani akta pendirian. Yayasan ini sudah dianggap berdiri sejak ditandatanganinya akta pendirian oleh para pendiri di hadapan Notaris. Namun Yayasan ini belum sah menjadi Badan Hukum. Untuk itu Notarislah yang akan segera memproses pengesahan badan hukum Yayasan ke Kementrian Hukum dan HAM RI.

Setelah Akta Pendirian Yayasan ini disahkan sebagai badan hukum oleh Menteri Hukum dan HAM. maka Yayasan dianggap sebagai pihak yang dapat melakukan perbuatan hukum yag secara hukum juga bertanggung jawab atas apa yang dikerjakannya. Jadi pertanggungjawaban itu melekat setelah Akta Pendirian Yayasan disahkan oleh Menteri.

× Chat with us on WhatsApp